1.500 Guru di NTB Lulus UKG

Guru saat mengikuti tes PPPK. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Bidang Guru tenaga dan Kependidikan (GTK) Dikbud NTB, Nur Ahmad menyebutkan, ada 1500 orang guru yang lulus dalam Uji Kompetensi Guru (UKG) 2023. Hal itu, setelah dilakukan akumulasi penilian dari hasil UKG yang dilakukan 9-10 September 2023.

‘’Sekitar 1500 lebih guru yang lulus UKG tahun ini,’’ kata Kabid GTK Dikbud NTB, Nur Ahmad kepada Radar Lombok.

Dikataka jumlah pendaftar dalam UKG 2023 sebanyak 1.884 peserta. Dari jumlah itu yang menyelesaikan tes sebanyak 1.816 peserta dan dari jumelah itu yang lulus sekitar 1500 lebih.

‘’Bagi yang tidak lulus ini secara otomatis akan ikut selanjutnya pada UKG tahun 2024 mendatang,’’ jelasnya.

Selain itu, bagi yang tidak lulus ini tidak bisa masuk data pokok pendidikan (Dapodik).  Dengan tidak masuknya di Dapodik secara otomatis tidak masuk dalam jasa jam mengajar (JJM) yang Rp 40 ribu perjam.

‘’Ini konsekuensinya, bagi yang  tidak lulus UKG secara otomatis tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur dan tidak masuk di JJM,’’ terangnya.

Menurutnya, hasil UKG diambil dari beberapa penillaian ,mulai dari lama mengabdi, nilai tes yang meliputi mata pelajaran (mapel) pedagogik, selanjutnya mangabdi di daerah terpencil. Dengan rincian untuk guru yang mengabdi 2-5 tahun poinnya 2. Sedangkan untuk 5-10 tahun poinnya 5 dan 10-15 tahun poinnya 10. Selanjutnya pengetahuan umum 25 soal, pedagogik 35 soal, kompetensi keahlian 40 soal.

‘’Jadi ini semua penilian ini jika ditotal minimal dia lulus harus  mencapai 65 poin. Bagi yang tidak lulus dibawah 65 secara otomatis tidak bisa masuk dapodik serta mendapatkan SK Gubernur,’’ jelasnya.

Dikatakab, UKG dilakukan untuk memberikan ruang bagi guru honorer yang belum lulus tahun 2021 atau yang telah mengabdi dari tahun 2020 lalu. Hal ini diprioritaskan dulu oleh Dinas Dikbud NTB, sebab guru yang baru mengabdi selama 1 tahun belum bisa mengikuti UKG.

‘’Kalau tidak lulus pada tahun ini memang tesnya rendah,’’ terangnya.

Untuk diketahui, penilaian dalam UKG itu ada 3, yakni kompetensi profesional, kompetensi sosial kultur dan lama mengabdi. Bukan hanya itu, Mengenai seleksi UKG ini pihaknya ingin mengetahui, juga harus berkaca dari hasil seleksi jabatan fungsional guru di PPPK. Bagaimana pun, pemerintah harus melihat kebutuhan guru di sekolah.

”Kalau memang pada akhirnya kebutuhan itu sudah tercukupi, maka pihaknya tentu akan menata kembali guru ke wilayah yang belum tercukupi,” terangnya.

Selain itu, UKG ini bertujuan untuk melihat kualitas kompetensi guru honorer. Sebab UKG adalah ujian bagi guru untuk mengukur kompetensi yang berkaitan dengan bidang studi dasar. Serta pedagogik yang menjadi ruang lingkup guru dan manfaatnya, memetakan tingkat kompetensi guru. Misalnya kompetensi pedagogik dan profesional. Termasuk membina dan mengembangkan profesi guru sebagai tindak lanjut Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Selanjutnya, sebagai langkah awal untuk seleksi mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tidak kalah penting, mengontrol kinerja guru.

”Guru-guru yang mengajar ini akan kami lihat kualitasnya seperti apa, jadi tunggu saja,” tandasnya. (adi)

Komentar Anda