
MATARAM – Sebanyak 1.148 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi khusus (RK) pada Hari Raya Nyepi dan Idul fitri 2025.
Rinciannya, 76 orang narapidana beragama Hindu dan 1.072 orang beragama Islam. Dari jumlah tersebut, dua orang narapidana langsung bebas.
“Ada dua orang langsung bebas. Satu orang beragama Islam dan satunya lagi beragama Hindu,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar M Fadli, Jumat (28/3).
Sedangkan besaran potongan masa tahanan yang didapatkan narapidana lainnya beragam. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.  Yang potongan masa tahanan selama 15 hari sebanyak 190 orang, 1 bukan 832 orang, 1 bukan 15 hari sebanyak 107 orang.
“2 bulan sebanyak 18 orang,” sebutnya.
Narapidana yang mendapatkan potongan masa tahanan yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan,” ujarnya.
Seluruh proses pengusulan juga menggunakan SPPN yang setiap warga binaan dipantau oleh wali pemasyarakatan dan dilakukan penilaian asesmen resiko oleh asesor pemasyarakatan.
Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Fadli, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan.
“Juga elah menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana hingga telah memenuhi syarat administratif dan substansif,” tegasnya.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025 diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjadi manusia yang lebih baik, memperbaiki diri, dan meningkatkan kapasitas dan tetap aktif mengikuti seluruh pembinaan dengan baik.
“Sehingga ketika nanti ketika kembali ke tengah masyarakat, (warga binaan) kami bisa lebih aktif dan produktif,” ucapnya. (sid)