MATARAM—Dari total 1.104 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi NTB, yang didaftarkan oleh 18 partai politik (Parpol). Hasilnya, ada sebanyak 1.086 Bacaleg yang dinyatakan masih Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hal itu terungkap setelah KPU Provinsi NTB melakukan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap dokumen persyaratan Bacaleg DPRD NTB. “Sebagian besar Bacaleg DPRD NTB dinyatakan BMS, yakni sebanyak 1.086 Bacaleg BMS, dan 18 Bacaleg sudah memenuhi syarat (MS),” kata Komisioner KPU NTB, Zuriati, kemarin.
Diungkapkan ada sejumlah penyebab mengapa banyak Bacaleg DPRD NTB yang dinyatakan BMS. Diantaranya karena banyak Bacaleg yang tidak lengkap menyerahkan dokumen persyaratan administrasi, dan dokumen kurang jelas.
Misalnya surat keterangan dari pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang tidak jelas tanggalnya. “Ada juga karena kesalahan penginputan dokumen persyaratan administrasi di Silon, dan sejumlah hal lainnya,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya meminta kepada Parpol agar Bacaleg yang dinyatakan BMS agar melengkapi berkas dokumen yang kurang sesuai dengan tenggat waktu masa perbaikan. Penyerahan berkas dokumen perbaikan dilakukan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. “Berkas dokumen yang kurang, kita minta dilengkapi,” terangnya.
Komisioner KPU NTB lainnya, Agus Hilman menambahkan, sebagian besar Bacaleg dinyatakan BMS lantaran persoalan di dokumen pendaftaran, yakni tidak mencamtumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Sebagian besar Bacaleg tidak mencantumkan NIK,” terangnya.
Lebih lanjut, setelah nanti penyerahan berkas dokumen perbaikan, pihaknya akan kembali melakukan Vermin perbaikan persyaratan Bacaleg dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Sementara untuk penyusunan dan penetapan DCS akan dilaksanakan pada tanggal 6-28 Agustus 2023. “Penyusunan dan penetapan nanti tahapannya di tanggal 6-18 Agustus,” lugasnya. (yan)